Tabloid PULSA

Menghapus atau Memformat Saja, Cukupkah?

Minggu, 24 Januari 2010

Pada konfigurasi standar Windows, file yang dihapus akan langsung ditempatkan ke dalam recycle bin. Apabila Anda mengosongkan recycle bin, file-file yang sebelumnya ada di dalam memang tidak tampak, tetapibelum benar-benar 'dihancurkan' atau dihapus secara permanen.

Kasus sederhana
Apabila Windows membuang sebuah file dari recycle bin, proses yang terjadi adalah seperti berikut ini.
1 Windows hanya mengubah atau memodifikasi Bytes dalam tabel partisi yang isinya menyatakan bahwa file tersebut telah dihapus.
2 Semua nilai lainnya tidak berubah, misalnya nama file.
3 Oleh karena itu, sebuah tool recovery dapat membaca tabel partisi, di cluster mana data berada. Bagian ini disebut Dataruns dan berisi info mengenai jumlah cluster yang diduduki data, ke dalam berapa fragmen file dibagi, dan pada cluster mana file dimulai. Info ini cukup bagi tool recovery untuk memulai proses restorasi file.

Kasus sulit
Restorasi file akan lebih rumit bila Windows telah menimpa entri tersebut dalam table partisi atau bila drive tersebut di-format ulang oleh penggunanya. Untuk kasus sepert ini, tool recovery harus Anda arahkan untuk menscan area file yang sebenarnya dan mengacu pada pola file tertentu untuk mendeteksi tipe file tersebut, serta jumlah cluster yang didudukinya. Metode itu dapat Anda terapkan dalam banyak kasus restorasi. Contohnya file gambar berformat JPEG yang header file-nya berisi kode ‘JFIF’ dan berada di awal. Adapun data gambarnya berakhir dengan tanda EOI’ (End of Image). Tool recovery baru akan 'menyerah' bila format file sama sekali tidak dikenal olehnya.



Ohya, baca juga artikel: Nissan X-trail Mobil SUV Tangguh dan Sporty Terbaik